KONAWE UTARA, TOPIKSULTRA.COM — Rahum (27), warga asal Kelurahan Loeya- Kolaka Timur, berhasil menggondol empat unit sepeda motor dari bumi Oheo Konawe Utara (Konut).
Tim Sergap 67 Polres Konawe Utara yang menyelidiki kasus pencurian tersebut, berhasil memburu dan mengamankan tersangka di daerah Koltim beserta 4 unit barang bukti sepeda motor, yang telah dijual ke beberapa pihak dengan harga per unit Rp6 juta.
Kapolres Konawe Utara, AKBP Achmad Fathul Ulum, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rachmat Zamzam, SH, mengungkapkan terduga pelaku diamankan berdasarkan Laporan pengaduan pada tanggal 31 Desember 2019 tentang dugaan terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Konawe Utara.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta mengantongi ciri-ciri tersangka, tim sergap melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka di Kolaka Timur,” katanya, jumat ( 21/2/2020).
Dari tangan pelaku, kata mantan Kasat Reskrim Polres Konawe ini, tim sergap 67 juga berhasil mengamankan barang bukti empat unit sepeda motor hasil curian, diantaranya 3 unit motor Yamaha Mio Emtry dan 1 unit Mio Vino.
Terduga pelaku kini mendekam di hotel Prodeo Mapolres Konawe Utara, dengan sangkaan pasal 363 Subsider 362 KUHP. “Ancaman hukumannya 7 tahun masa kurungan.” ujarnya.
Laporan: Adi
Comment