MoU Pemkot bersama Kejari Bersinergi dengan Program Kerja BPN Kota Kendari

Berita, Kendari344 Views

KENDARI, TOPIKSULTRA.COM — Dalam mengawal program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hingga tuntas, Badan Pertanahan Kota Kendari berkoordinasi dengan pemerintah agar aset negara khususnya di Kota Kendari dapat disertipikatkan, sehingga mendapatkan jaminan kepastian hukum.

Untuk mendapatkan jaminan hukum tersebut, rapat koordinasi yang dilakukan antara Pemerintah Kota, Kejaksaan Negeri (Kejari), Ombudsman RI Sultra dan BPN Kota Kendari beberapa waktu lalu menghasilkan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot dan Kejari Kendari, Kamis (20/02/2020).

Dalam giat Teken MoU Pemkot dan Kejari Kendari tersebut, Walikota Sulkarnain Kadir menjelaskan, kesepakatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain, apabila pihak pemerintah berhadapan dengan konflik hukum, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Berfoto bersama usai penandatanganan nota kesepahaman Pemerintah Kota dan Kejaksaan Negeri Kendari. Foto: TOPIKSULTRA.COM/Faisal Hasan

“Kejaksaan dalam kapasitasnya selaku lembaga pengacara negara, maka Pemerintah Kota Kendari dapat meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum baik di dalam maupun di luar pengadian dalam posisi baik selaku tergugat maupun penggugat,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Said Muhammad menegaskan, memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah merupakan fungsi utama dari Kejari. “Sesuai fungsinya, kita mendampingi itu di bidang hukum,” ujarnya saat diwawancarai usai penandatanganan MoU.

Masih di tempat yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari Irwan Idrus mengatakan, penandatanganan MoU yang dilakukan Pemkot dan Kejari Kendari tersebut dilakukan untuk mengamankan aset. Karena menurutnya, pemerintah kota berkewajiban mengamankan aset-asetnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari, Irwan Idrus, SH. Foto: TOPIKSULTRA.COM/Faisal Hasan

“Utamanya dari sisi pertanahan, itu untuk mengamankan aset tanah,” kata Irwan Idrus saat ditemui TOPIKSULTRA.com di lokasi kegiatan.

Lanjut Irwan Idrus menyampaikan, dengan adanya penandatanganan MoU tersebut juga, maka aset tanah pemerintah yang belum memiliki dokumen sertipikat dapat segera dilengkapi, karena mendapat pendampingan langsung dari kejaksaan.

“Juga untuk tanah-tanah yang bermasalah dengan pihak luar, dengan MoU ini dapat dikuasakan kepada kejaksaan untuk diselesaikan,” ucapnya.

Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman tersebut, Irwan Idrus berharap pengamanan aset pemerintah dapat dilakukan lebih intensif.

Laporan: Faisal Hasan

Editor

Comment