41 Calon DPD dan 3 Parpol Belum Ambil APK di KPU Bombana

Politik259 Views
banner 468x60

BOMBANA, TOPIKSULTRA.COM – Sebanyak 41 calon anggota DPD Perwakilan Sulawesi Tenggara belum mengambil Alat Peraga Kampanye (APK) di Kantor KPU Bombana.

Kordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Parmas Anggota KPU Bombana, Abdi Mahatma mengatakan, penyerahan APK baik untuk calon perseorangan DPD, calon legislatif dan calon presiden sudah dilakukan sejak Kamis (3-1-2019). Namun, belum semua calon atau perwakilan peserta pemilu dalam hal ini L.O (Leason Officer) yang datang mengambil APK yang disediakan KPU.

Selain 41 calon DPD, 3 Partai Politik juga belum ada utusan yang menjemput APK-nya. Akibatnya ruang depan kantor KPU Kabupaten Bombana terlihat sesak dipenuhi tumpukan APK peserta pemilu yang berisi spanduk dan baliho. Puluhan kilogram bagasi masih terkemas rapi.

“Itu didominasi APK milik calon anggota DPD yang belum sempat diambil oleh LO para kandidat.” katanya, Jumat (4-1-2019).

Sementara, dari 15 parpol yang berkompetisi di daerah itu, tersisa tiga yang belum hadir menerima APK nya.

“PDIP, PSI dan PBB yang belum mengambil,” sebutnya.

Untuk calon perseorangan DPD, baru 8 orang yang sudah menerima secara resmi, yakni Agusalim Sapri, Ahmad Syahrul Nippo Muh Jafar, Samsu, H Supomo, Yusran Silondae, Yani Muluk dan La Ode Bariun. “Masih 41 yang belum mengutus LO nya ke KPU,” katanya.

Sementara untuk APK 2 pasangan Capres sudah dijemput LO nya masing-masing.

Abdi menghimbau perwakilan peserta pemilu pro aktif sesuai amanah UU nomor 7 tahun 2017 yang diturunkan ke PKPU 33 soal kampanye hingga SE 1096 terkait juknis kampanye.

Disebutkan bahwa KPU memfasilitasi pengadaan APK kepada peserta Pemilu dengan jumlah dan jenis tertentu.

Karena itu tambah Abdi, tugas KPU mengadakan dan memfasilitasi pengadaan APK sudah tuntas.

“Sekarang kami serahkan ke Peserta pemilu untuk dipasang di titik-titik lokasi yang sudah kami tentukan,” ujarnya seraya berharap agar APK segera diambil dan dipasang, mumpung saat ini masih cukup waktu dalam masa kampanye.

Terkhusus kepada calon DPD, dihimbau agar mengutus LO-nya untuk mengambil APK yang sudah tersimpan sejak akhir tahun 2018 tersebut. Syaratnya, bagi siapapun yang diutus untuk hadir mengambil agar menyertakan mandat yang diteken diatas materai oleh kandidat ataupun LO tingkat provinsi.

Begitupun dengan parpol yang belum hadir, diimbau pula agar segera mengutus pengurusnya atau LO parpol yang sudah tercatat di KPU Bombana untuk segera mengambil APK-nya.

“Terlihat tidak elok jika tertumpuk saja di KPU, sementara negara sudah menggelontorkan dana besar untuk mengadakan semua ini,” katanya. (Hendriansyah)

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment