MUNA BARAT, TOPIK SULTRA.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) telah menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Parpol kepada Kantor Angkutan Publik melalui KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tanggal 2 Mei 2019.
Namun dari 14 Parpol yang peserta Pemilu tahun 2019 hanya Delapan parpol yang meyerahkan LPPDK. Delapan Partai tersebut yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karia (Golkar) Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangksa (PKB) Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Sementara Parpol yang tidak menyerahkan LPPDK yakni Partai Partai Hanura, Perindo, PKS, PSI, Hanura. Sementara partai Berkarya dan partai Garuda tidak menjadi peserta pemilu di kabupaten Mubar karena sejak awal tidak menyetor Laporan Dana Kampanye.
Ketua KPU kabupaten Muna Barat (Mubar) Awaludin Usa mengatakan bahwa LPPDK merupakan hal yang wajib bagi Parpol yang menjadi peserta pemilu tahun 2019. Jika tidak menyerahkan LPPDK akan mendapat sangsi berupa pembatalan dari peserta pemilu.
“Jelas dalam UU No.7 tahun 2019 tentang pemilu, pasal 338 ayat 3. Parpol peserta pemilu baik yang memiliki suara tertinggi maupun suara terendah wajib menyerahkan LPPDK,” jelasnya saat di temui di ruang kerjanya Jumat (3/5/2019)
Sementara itu Komisione KPU Mubar Divisi Hukum, La Ode Fatahudin menyampaikan bahwa LPPDK Delapan Partai politik tersebut sudah di serahkan kepada Kantor angkutan publik melalui KPU provinsi pada tanggal 2 mei kemarin.
Terkait parpol yang tidak menyerahlan LPPDK, pihak KPU Mubar juga sudah mengirimkan surat di semua Parpol peserta pemilu untuk menyerahkan LPPDK sampai batas waktu yang telah di tentukan.
“Kita bersurat, melalui telepon. Artinya upaya KPU Mubar telah maksimal dan hasilnya hanya 8 parpol yang menyerahkan sampai pada batas waktu tanggal 1 mei 2018,” ucapnya.
Selanjutnya setelah penyerahan LPPDK kepada Akuntan Publik, 30 hari terhitung dari tanggal 2 mei, KPU Mubar akan di panggil kembali untuk mengambil hasil dari Akuntan Publik untuk di umumkan.
Terkait sanksi Parpol yang tidak menyerahkan LPPDK , Fatahudin menyampaikan bahwa hal tersebut bukan kewenangan KPU Kabupaten. Pihaknya hanya menginformasikan dan menunggu Parpol untuk menyerahkan LPPDK, selanjutnya KPU kabupaten menyerahkan LPPDK kepada Kantor Akuntan Pubilk melalui KPU Provinsi.
“Jadi yang berhak memberikan Sanksi adalah KPU RI. Kita hanya menyampaikan dan menunggu Parpol Peserta Pemilu untuk penyerahan LPPDK,” tambahnya.
Laporan : La Ode Pialo
Comment