Akhir Pelarian Tersangka Curanmor yang Lintasi 3 Provinsi

Kolaka Utara1581 Views

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – FR alias AC (19) hanya bisa tertunduk dengan tangan terikat digiring personel polisi ke tempat motor curiannya terparkir di Polres Kolaka Utara pada Rabu (2/11/2022).

FR alias AC merupakan warga Desa Sumalaya, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diringkus Satreskrim Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ia diringkus polisi karena membawa kabur sepeda motor milik rekan kerjanya di salah satu proyek bangunan di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) pada (11/10/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara (Kolut), AKP Husni Abda mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan di daerah hukum Polsek Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Kejadian ini bermula saat adanya laporan seorang temannya yang bekerja di salah satu proyek bangunan di Kecamatan Lasusua pada 11 Oktober 2022 lalu. Berdasarkan informasi tersebut kami langsung melakukan pengejaran,” ujar Husni Abda kepada wartawan di Kantor Polres Kolut, Rabu (2/11/2022).

Husni Abda mengungkap, saat dilakukan proses pengecekan dan pengejaran, tersangka berhasil ditemukan di wilayah Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe.

Saat dilakukan koordinasi dengan Polsek Lambuya untuk penangkapan, tersangka berhasil kabur dan meninggalkan motor yang dikendarainya.

“Karena motor tersebut tiba-tiba mogok di Lambuya dan ditinggal. Dia berhasil lagi mencuri motor milik warga Lambuya dan menuju Kendari,” ungkapnya.

Setelah tiba di Kota Kendari, pelaku kembali melakukan aksinya dengan mencuri motor milik warga. Ia kembali melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

“Saat mendapatkan informasi sudah berada di daerah tersebut, kami langsung lakukan komunikasi dengan jajaran Polsek Sausu untuk menangkap tersangka bersama barang bukti,” ujarnya.

Tim Satreskrim Polres Kolaka Utara kemudian menjemput dan membawa pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor ke Mako Polres Kolaka Utara.

“Dari tangan pelaku polisi mengamankan empat unit motor yang dieksekusi dari empat daerah berbeda. Satu unit motor asal Kolaka Utara ,satu unit motor dari Kabupaten Bulukumba, dan 2 unit motor dari Kendari dan satu lagi masih proses penyelidikan. Sementara dua barang bukti kendaraan curian lainnya telah diserahkan ke Polresta Kendari,” bebernya.

Pelaku mengaku beraksi seorang diri dengan bermodalkan duplikat kunci motor yang telah dimodifikasi.

“Dari hasil curian selama ini pelaku telah menjual  kendaraan lainnya di luar dan empat unit yang berhasil diamankan polisi,” terang AKP Husni.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Laporan: Ahmar

Comment