Digerebek di Kamar Kos Komisaris Perusahaan Nikel Terseret Kasus Sabu

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara di bawah komando Kasat Narkoba IPTU Badmar Ricky P., S.H., mengamankan dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, masing-masing berinisial H dan S.

Salah satu pelaku, H, diketahui merupakan komisaris utama salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel di wilayah Kecamatan Batu Putih. Sementara itu, S merupakan residivis kasus narkotika yang juga diketahui tinggal satu kamar kos dengan H.

Kapolres Kolaka Utara, AKBP R. Todoan A. Gultom, S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Badmar Ricky menegaskan bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam melakukan penindakan terhadap pelaku narkotika.

“Dalam penegakan hukum, kami tidak membeda-bedakan latar belakang. Siapa pun yang terlibat narkotika akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPTU Badmar Ricky dalam keterangan resminya, Rabu (22/4/2026).

Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kolaka Utara.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 02.20 Wita di Desa Lengkong Batu, Kecamatan Pakue Utara, Kabupaten Kolaka Utara.

Pelaku S diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 0,87 gram yang diduga telah dibagi dalam beberapa kemasan.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu, satu sachet kosong, tiga batang pipet kaca (pirex), dua pipet plastik runcing, satu tempat kacamata bertuliskan Optik Internasional, satu kotak plastik bertuliskan Selection, dua lembar tisu, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam.

Kasat Narkoba menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan di sebuah kafe di Desa Lengkong Batu pada Senin malam (20/4/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Beberapa jam kemudian, petugas mencurigai kendaraan yang keluar dari lokasi tersebut.

“Saat dilakukan penghentian terhadap kendaraan pertama, ditemukan barang bukti sabu di dalam mobil yang dikendarai pelaku S. Selanjutnya, petugas juga menghentikan kendaraan lain yang dikendarai H dan menemukan alat bukti tambahan,” jelasnya.

Hasil interogasi mengungkap bahwa keduanya tinggal di rumah kos yang sama di Desa Latowu, Kecamatan Batu Putih. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dengan disaksikan aparat setempat dan kembali menemukan barang bukti tambahan.

Selain itu, penggeledahan lanjutan di lokasi awal juga menemukan satu sachet plastik berisi kristal yang diduga sabu di belakang kendaraan.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kolaka Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun modus operandi kedua pelaku yakni memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus, termasuk pemeriksaan urine, pemeriksaan saksi, uji laboratorium barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment