Dua Pengedar Sabu di Muna Dibekuk Polisi

Berita, Hukum406 Views

MUNA, TOPIKSULTRA.com – Dua warga asal Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna berinisial IBL dan AKH ditangkap polisi terkait penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, pada Minggu (26/1/2020). Keduanya berhasil dibekuk tim Sat Res Narkoba Polres Muna di kediaman IN yang terletak di bilangan jalan Sugimanuru, Kelurahan Laende. 

Saat dilakukan penggerebekan, didapati 11 sachet kristal bening isi Sabu dalam penguasaan IBL dan AKH. Sementara, IN yang merupakan teman wanita IBL mengaku tak tahu menahu perihal yang menimpa kekasihnya itu. 

“Saat penangkapan, IBL dan AKH habis pesta sabu di kamar IN. Total barang buktinya sebanyak 2,4 gram Sabu dan uang tunai yang diduga hasil transaksi senilai Rp 360 ribu,” ungkap Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Narkoba, Iptu Hamka. 

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, IBL memperoleh barang haram itu dari seorang bandar berinisial URT yang saat ini masih dalam pengejaran. IBL adalah pengedar sekaligus kurir dari URT. Sedangkan, AKH berperan sebagai tukang tempel kepada setiap pembeli.

Kini, keduanya mendekam di balik jeruji besi Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. IBL dan AKH ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan IN sebatas saksi. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP. 

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tukas mantan Kapolsek Katobu ini. 

Laporan: Erwino

Editor

Comment