KOLAKA, TOPIKSULTRA.COM — Sepanjang Januari 2020, Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka berhasil mengamankan 65,73 gram sabu dari tujuh orang tersangka. Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah uang tunai, motor, handphone, motor, serta barang bukti lainnya yang digunakan oleh para tersangka.
Ketujuh tersangka yaitu inisial K dan A merupakan warga Kecamatan Wundulako, kemudian tersangka M, I dan A warga Kecamatan Tanggetada, selanjutnya tersangka B merupakan warga Kecamatan Kolaka, dan terakhir tersangka MA merupakan warga Kecamatan Pomalaa.
Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa mengatakan ketujuh tersangka, saat ini sedang dalam tahapan penyidikan oleh penyidik Satres Polres Kolaka.
“Para pengedar ini diduga merupakan jaringan antar pulau. Saat ini, kami sedang mengupayakan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada jaringan yang lebih besar,” ucap Kapolres Kolaka, Senin (3-2-2020).
Menurut Saiful, Kabupaten Kolaka merupakan daerah rawan potensi peredaran narkoba baik jalur darat, laut, maupun udara. Karena itu, pihaknya menegaskan akan mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi peredaran narkoba di Bumi Mekongga.
“Saya juga mengimbau kepada seluruh kalangan masyarakat untuk waspada terhadap peredaran narkoba, mengingat ada efek berbahaya yang ditimbulkan,” katanya.
Saat ini, ketujuh tersangka mendekam di Rutan Polres Kolaka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 6-20 tahun penjara.
Laporan: Azhar Sabirin
Comment