BOMBANA,TOPIKSULTRA.COM – Seorang Kakek berinisial AR (58) diamankan Kepolisian Sektor Rarowatu, karena diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap SW, (7) warga Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana yang masih usia di bawah umur, nafsu bejat pelaku dilakukan hingga berualang kali.
Kanit Reskrim Polsek Rarowatu Aipda Adi Mulyanto mengatakan, AR melakukan perbuatan bejatnya itu di rumah miliknya pada Kamis (16/1/2020) lalu.
Menurutnya, sebelum dicabuli SW sempat melakukan perlawanan. Namun karena takut dengan ancaman AR, terpaksa SW menuruti permintaan pelaku.
“Ditarik paksa tanganya oleh pelaku masuk kamar. Setelah itu, korban dibaringkan lalu pelaku mencabulinya,” urainya.
Mulyanto mengatakan, dari keterangan SW(Korban), AR(Pelaku) sudah sering mencabuli SW, namun jumlah pastinya korban tidak dapat mengingatnya.
“Yang terakhir diingatnya yaitu kejadian kamis (16/01),” sebutnya.
Berdasarkan Lp. No. 01/I/ 2020/Sultra/Resbom/Sek Rarowatu. tanggal 22 Januari 2020 AR diamanakan dikediamanaya oleh oleh tim Resmob Bombana.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu tersangka Ar diancam menggunaakan UU Perlindungan Anak tentang persetubuhan anak dibawah umur, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan maksimal 15 tahun.
Laporan : Refli
Comment