TOPIKSULTRA.COM, BUTON UTARA – Polres Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara, Selasa (15/11/202) melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dokter gigi terhadap pasien wanitanya. Berkas tahap 1 ini akan dikirim kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
“Artinya, tinggal menunggu hasil penelitian dari jaksa, bila kurang akan dilengkapi. Dan bila lengkap, akan dilakukan tahap 2 pengiriman tersangka dan barang bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Butur, AKP Laode Sumarno dalam keterangannya yang diterima TOPIKSULTRA.COM melalui WhatsApp.
Sumarno menegaskan, pengiriman berkas ini merupakan bukti transparansi dan keseriusan tim penyidik dalam penanganan kasus tersebut.
Sebelumnya, Gerakan Anti Kekerasan Perempuan dan Anak Sulwesi Tenggara (GAKPA-Sultra) mempertanyakan proses hukum tersangka oknum dokter gigi tersebut.
Kasus tersebut dianggap belum memiliki kejelasan hukum dari pihak Polres Butur untuk diproses ke Kejaksaan Negeri Muna.
Padahal oknum dokter gigi yang diduga melakukan pelecehan seksual itu sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 September 2022, sejak dilaporkan pada 6 September 2022.
Laporan: Aris
Comment