Miras Penyebab Kekerasan Seksual Anak, Kapolres Bombana Sarankan DPRD Buat Perda

Berita, Hukum136 Views
banner 468x60

BOMBANA,TOPIKSULTRA.COM — Kapolres Bombana, AKBP Andi Herman menyebut minuman keras (Miras) adalah salah satu faktor penyebab terjadinya tindak kekerasan dan pelecehan seksual yang menyasar anak di bawah umur.

“Sangat miris sebab pelakunya ayah tiri, ada yang ayah kandungnya bahkan. Kalau ditanya, ternyata dibawah kontrol minuman keras(Miras),” ucap Kapolres Bombana di Mako Polsek Rumbia, saat melakukan kunjungan kerja, pada, Jumat (21/2/2020).

Menurutnya, sejak dilantik sebagai Kapolres Bombana pada September 2019 lalu, pihaknya telah menerima laporan sebanyak lima kasus pelecehan seksual pada anak dan rata-rata pelakunya terbukti mengkonsumsi miras.

Tiga kasus diantaranya terjadi pada Januari hingga Februari 2020. Seperti dilansir sebelumnya 22 Januari 2020 lalu seorang kakek berinisial AR (58) diamankan Kepolisian Sektor Rarowatu, karena diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap SW, (7) warga Kecamatan Rarowatu, dan satunya lagi seorang ayah berinisial BH(40), yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri Mawar (nama samaran) warga Desa Pulau Tambako, Kecamatan Mataoleo, Kabupaten Bombana.

Serta belum lama ini, SW (43), warga Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana menjadi terlapor di Mapolsek Kabaena pada 19 Februari 2020 atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar, sebut saja Bunga (12).

“Kurang lebih lima bulan saya disini, sudah lima kasus pelecehan seksual pada anak yang saya terima di polres,” kata Andi Herman.

Tak ingin tindak kekerasan itu kembali terulang Kapolres menyarankan kepada anggota DPRD Bombana untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) pelarangan miras. Hal itu dinilai dapat meminimalisir tindak kekerasan tersebut.

“Dengan adanya Perda itu kita bisa berbuat. Selama ini Polisi ketika razia, kita hanya menyita saja. Karena kita tidak memiliki payung hukum untuk membawa pelaku ke meja hijau,” urainya.

Laporan : Refli

Editor

Comment