TOPIKSULTRA.COM, BUTON UTARA – Sekira satu tahun bergulir, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dokter gigi terhadap pasien wanita di Kabupaten Butur, akan dilakukan sidang perdana di Pengadilan Negeri Raha pada Rabu (13/9/2023).
Hal itu diungkapkan Laode Harmawan, S.H selaku kuasa hukum korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum dokter gigi di Kabupaten Butur.
“Sebagai kuasa hukum korban, saya mengapresiasi kinerja penyidik PPA Polres Butur dan Kejaksaan Negeri Muna karena pada hari Rabu depan tanggal 13 September tahun 2023 akan dilangsungkan sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Raha,” ungkap Mawan, Jumat (8/9/2023).
Mawan meminta pihak persatuan dokter gigi Indonesia (PDGI) mengambil langkah-langkah sigap dengan memberikan sanksi tegas kepada oknum dokter gigi tersebut karena telah terjadi dugaan pelanggaran standar operasional prosedur atau (SOP).
“Jika pihak persatuan dokter gigi Indonesia (PDGI) Cabang Sulawesi Tenggara tidak mengambil langkah-langkah sigap, maka saya akan menyurat ke PDGI Pusat dalam waktu dekat ini,” ancam Advokat dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum dokter gigi di Butur diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang pasien yang merupakan ibu rumah tangga yang sedang memeriksakan giginya di klinik dokter gigi tersebut.
Atas perbuatannya, oknum dokter gigi dilaporkan ke Polres Butur pada Tanggal 6 September 2022 yang lalu. Oknum dokter gigi tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 28 September 2022.
Laporan: Aris
Comment