TOPIKSULTRA.COM, BUTON UTARA – Pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menanggapi soal buaya yang dieksekusi di Kabupaten Buton Utara (Butur), usai menerkam seorang warga.
“Buaya termasuk satwa yang dilindungi,” kata Kepala BKSDA Sultra, Sakrianto Djawie saat dimintai tanggapannya melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/3/2023).
Sakrianto mengatakan, tindakan masyarakat membunuh satwa yang dilindungi tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Seharusnya hal itu dapat dilaporkan ke BKSDA Sultra agar satwa tersebut dapat dievakuasi untuk dikembalikan ke habitat yang aman dari interaksi negatif dengan manusia,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, seorang warga Desa Labulanda, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Butur, diterkam buaya saat mencari kerang di Sungai Langkumbe pada Sabtu, 11 Maret 2023. Beruntungnya korban selamat, meski harus mengalami luka-luka pada bagian belakang tubuh karena gigitan buaya hingga mendapat penanganan medis.
Hingga warga Desa Labulanda melakukan pencarian buaya pada Rabu,15 Maret 2023 sekitar pukul 08.00 Wita. Buaya berhasil ditemukan dan ditangkap pada pukul 10.50 Wita dengan cara dijaring. Setelah itu warga membawa buaya yang berukuran lebih kurang 4 meter itu ke daratan dan dieksekusi dengan cara dipenggal kepalanya.
“Pada saat ditangkap masih utuh nanti setelah tidak berdaya baru warga potong kepala buaya teraebut,” kata Kapolsek Kulisusu Barat, Iptu Anwar melalui pesan WhatsApp, Rabu kemarin.
Laporan: Aris
Comment