UMK Tumbuh, 79 Minimarket dan Supermarket Milik Pengusaha Kendari

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KENDARI – Data tahun 2022, Pemerintah Kota Kendari telah mencatat sebanyak 79 izin minimarket atau pun supermarket kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang mendapat izin berusaha di Kota Kendari.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Kendari, Maman Firmansyah saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (16/03/2023)

Maman mengatakan, 79 izin yang dikeluarkan Pemkot tersebut merupakan minimarket atau supermarket lokal milik masyarakat Kota Kendari.

“Sesuai dengan data dari OSS (Online Single Submission), untuk tahun 2022, sudah ada 79 izin minimarket atau supermarket, dan itu semua UMK atau masyarakat lokal Kota Kendari,” kata Maman.

Menurut Maman, hal tersebut tidak lepas dari kemudahan yang dihadirkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja dalam hal perizinan berusaha.

Maman menjelaskan, melalui undang-undang cipta kerja, Pemerintah Kota Kendari memberikan berbagai kemudahan pada para investor untuk investasi di Kota Kendari, terutama bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

“Undang-undang Cipta Kerja ini hadir untuk memberi keleluasaan UMK, cukup dengan modal NIK, email, nomor WA, serta data usaha, itu sudah bisa didaftarkan hanya sekitar 15 menit sudah bisa selesai,” kata Maman.

Bahkan, kata Maman, demi memaksimalkan fungsi undang-undang cipta kerja, pihak pemkot melalui DPM PTSP saat ini memberikan pelayanan hingga ke kelurahan khusus pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Kita sudah sambangi kelurahan gunung jati dan jati mekar. Disana kami sudah mendapatkan 39 dari 70 pendaftar. Dan ini kita akan jalankan terus untuk melegalkan usaha-usaha atau UMK masyarakat Kota Kendari,” tuturnya.

Untuk itu, Maman mengajak kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Kota Kendari agar bisa melegalkan usaha yang mereka jalani

Laporan: Rahmat Rahim

Editor

Comment