Komisi III DPRD Kolaka Utara Semprot PDAM Tirta Tampanama

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Komisi III DPRD Kolaka Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Dirut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tampanama, Kolut, Sulawesi Tenggara pada Senin (22/11/2021).

RDP yang dipimpin Ketua Komisi III Abu Muslim digelar terkait aduan gaji karyawan yang tertunda dan buruknya pengelolaan PDAM Tirta Tampanama.

RDP digelar meski tak dihadiri pembawa aspirasi mengingat mayoritas anggota DPRD Kolut banyak menemukan keluhan masyarakat saat reses terkait pelayanan PDAM.

“Ada dua tuntutan pembawa aspirasi, yakni terkait gaji karyawan yang sempat tertunda dan manajemen pengelolaan PDAM,” terang Abu Muslim kepada TopikSultra.Com seusai RDP.

Terkait insentif karyawan, dalam RDP Kabag Keuangan PDAM Tirta Tampanama berjanji tunggakan yang tersisa akan dilunasi bulan ini. Sementara terkait manajemen, pihak PDAM berjanji akan memperbaiki.

“Kami merekomendasikan agar pihak PDAM memberikan data konkrit terkait data karyawan secara keseluruhan dan data-data penting lainnya untuk kami pelajari,” terang Abu Muslim.

“Setelah data dari PDAM masuk dan kami crosscheck, maka kami kembali akan mengagendakn RDP,” katanya.

Terpisah, Wakil Ketua II DPRD Kolaka Utara, Agusdin mengatakan,tujuan Komisi III meminta data hanya untuk membantu pihak PDAM menyelesaikan persoalan yang mendera penyedia air bersih tersebut.

“Untuk mencari tahu persoalan yang dihadapi pihak PDAM dan berpikir bersama serta mencari solusi terbaik atas permasalahan yang ada,” ucapnya. 

Di tempat yang sama, Direktur PDAM Tirta Tampanama Kolaka Utara, Jumadi mengungkapkan, tersendatnya insentif karyawan PDAM beberapa waktu lalu diakibatkan kondisi keuangan perusahaan yang tidak stabil.

“Kemarin kami berusaha membayarkan THR karyawan karena itu juga hak mereka dan pembayaran itu mempengaruhi insentif karyawan akibat kondisi keuangan perusahaan yang tidak stabil,” jelasnya.

Ia mengaku, tunggakan gaji karyawan tersisa bulan November dan tinggal menunggu realisasi berdasarkan ketentuan yang ada.

Laporan : Ahmar

Comment