Masih Ada ASN Mubar Tinggal di Luar Daerah, Bupati Diminta Tegas

Muna194 Views

MUNA BARAT, TOPIK SULTRA.COM— Kebijakan Bupati Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), LM Rajiun Tumada mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Mubar untuk tinggal dan menetap di wilayah kerjanya, rupanya belum dipatuhi sebagian ASN. Padahal, kebijakan bupati sudah dikeluarkan sejak tahun 2017. Namun faktanya, masih banyak ASN yang “bandel” tidak mematuhi kebijakan tersebut.

Ketua Rajiun Center, Rahmat Apiti menilai, belum patuhnya sebagian ASN terhadap kebijakan bupati tersebut, berdampak pada lemahnya kinerja pelaksanaan tugas dan tanggungjawab ASN. “Ini berpengaruh terhadap kinerja ASN,” kata Rahmat Apiti, Kamis (28-2-2019) menyoroti sikap sebagian ASN yang belum patuh terhadap kebijakan bupati.

Rahmat mengungkap, sebagian oknum ASN yang bertugas di daerah tersebut masih ada yang tinggal di Kabupaten Muna, yang jaraknya cukup jauh, sehingga kinerja ASN di Mubar tidak optimal dan efisien.

Menurutnya, bupati sudah cukup toleran dengan kebijakan tersebut. Selain disampaikan melalui edaran, kebijakan tersebut juga disampaikan melalui apel rutin setiap hari Senin. Namun, masih banyak juga ASN yang tidak patuh. “Karena itu, bupati harus tegas, kalau perlu lakukan survei dimana tempat tinggal ASN di Mubar, jangan hanya modal domisili, tapi fisiknya masih menetap di Muna,” katanya.

Rahmat menegaskan, jika sudah ketahuan bahwa ASN bersangkutan ternyata masih tinggal di luar Mubar, maka sudah sepatutnya bupati bertindak tegas dengan menonjobkan ASN dari jabatannya. “Kalau dia pejabat, bupati harus menonjobkan,” ujarnya.


Sekretaris daerah (Sekda) Mubar, LM Husein Tali membantah jika bawahannya masih ada yang belum menetap di Mubar. Secara administrasi, kata Husein, semua ASN yang bertugas di Mubar sudah berdomisili dan memiliki KTP elektronik. “Kalau pun ada yang keluar, mungkin mereka hanya pergi jalan-jalan menjenguk keluarga,” tuturnya.

Namun, sekda menegaskan, jika terbukti masih ada ASN Mubar yang tinggal di luar daerah, pihaknya tidak segan menindak, mulai dari pemberian teguran hingga sanksi yang lebih tegas.

Karena itu, ia mengimbau seluruh ASN Mubar agar taat dan patuh terhadap kebijakan Pimpinan. Karena apa yang di lakukan bupati, merupakan salah satu bentuk keseriusan dalam mengelolah dan membangun daerah ini dengan baik.
“Semua yang dilakukan untuk kepentingan masyarakat”,ujarnya.

Untuk diketahui, tahun 2017, Bupati Muna Barat, LM Rajiun Tumada, mengeluarkan kebijakan agar seluruh ASN yang bekerja di Mubar harus berdomisili dan menetap tanpa pengecualian. Hal itu di lakukan untuk meningkatkan disiplin ASN dan mempercepat proses pembangunan dan pelayanan pemerintahan. Bahkan, Juli 2017, bupati memberi tenggat waktu 6 bulan bagi ASN yang masih tinggal di luar Mubar, untuk segera menetap di Mubar.

Rajiun mengancam jika dalam waktu yang ditentukan masih ada ASN yang tidak berdomisilih di Mubar, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai pejabat dan dipersilahkan keluar dari Mubar sebagai ASN.

 

Editor

Comment