Pemprov Sultra Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

TOPIKSULTRA.COM, KENDARI — Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin melakukan balik nama atas kendaraannya. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) saat ini menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 651 Tahun 2022, pembebasan BBNKB II ini dimulai sejak tanggal 20 Desember 2022 hingga 31 Maret 2023.

Balik nama atas kendaraan bermotor setelah membeli motor atau mobil bekas perlu dilakukan agar tidak ada kendala administrasi atau pajak ke depannya. Namun, biayanya yang terbilang cukup tinggi menjadi penyebab masyarakat enggan untuk melakukan balik nama usai membeli kendaraan bekas.

Akibatnya, banyak masyarakat pemilik kendaraan bekas yang menunggak pajak hingga bertahun-tahun karena permasalahan administrasi.

“Satu hal yang membuat kendaraan ini tidak melakukan pembayaran karena biaya balik nama yang cukup besar,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra Wakuf D. Karim saat ditemui dimeja kerjanya, Senin (26/12/2022)

Selain itu, pembebasan BBNKB II ini juga bertujuan untuk memudahkan pengendara motor yang kendaraannya terdaftar di luar daerah agar lebih mudah untuk melakukan wajib pajaknya di Sultra.

Adapun syarat yang harus dipenuhi pengendara untuk melakukan balik nama, seperti yang tertuang dalam Pergub Nomor 651 Tahun 2022, yakni fotokopi KTP, STNK Asli, laporan kehilangan bagi kendaraan yang yang STNK nya hilang, BPKB Asli dan Fotokopi serta cek fisik kendaraan bermotor.

Harapannya, pembebasan BNKB ini juga dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak masyarakat. Dengan begitu, kata Wakuf, dari regulasi tersebut bisa meningkatkan penghasilan pajak daerah.

“Sehingga untuk tahun-tahun kedepannya lonjakan pajak pendapatan pajak kita bisa jauh lebih baik,” kata Wakuf.

Untuk diketahui, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Tenggara (Sultra), kendaraan bermotor pada tahun 2019 berjumlah 274.527 unit dan tahun 2020, berjumlah 241.394 unit. Sedangkan pada tahun 2021 berjumlah 319.000 unit. Data tersebut dirujuk berdasarkan rekapitulasi dari masing-masing Kabupaten/Kota serta yang telah diproses oleh UPTB SAMSAT se Sultra.

Laporan: Rahmat Rahim

Comment