TOPIKSULTRA.COM, KENDARI – Masyarakat Sulawesi Tenggara menerima Surat Keputusan Perhutanan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Badan Standarisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI)
Upacara penyerahan SK dilakukan oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo, secara virtual dari Provinsi Kalimantan Timur. Sebanyak 12 Provinsi turut hadir pada prosesi penyerahan SK yang dilakukan secara virtual.
Sementara untuk Sultra, penyerahan diikuti oleh 30 penerima SK yang diselenggarakan di Aula Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Rabu (22/02/2023).
Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, Sahid mengatakan, penyerahan SK oleh Presiden sejalan dengan visi dan misi Gubernur Sultra dalam pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan ekonomi rakyat melalui kegiatan rehabilitasi lahan.
Menurutnya, SK tersebut telah memberikan legalitas kepada masyarakat dalam mengelola kawasan-kawasan hutan di Sultra. Sehingga, kata Sahid, program tersebut diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat Sultra.
“Semoga dengan adanya SK ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya, sehingga bisa meningkatkan taraf hidup mereka,” kata Sahid.
Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sultra, Yuni Nurmalawati mewakili Gubernur Sultra mengatakan, penyerahan SK tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi dalam memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
Yuni berharap, masyarakat penerima SK bisa segera menfaatkan lahan yang diterima, sehingga bisa menghidupkan lahan-lahan di Sultra agar menjadi lebih produktif.
“Ini merupakan keseriusan Gubernur. Jadi, kepada penerima, apa yang telah diberikan harus kita syukuri dan bisa kita manfaatkan sebik-baiknya,” katanya.
Laporan: Rahmat Rahim
Comment