Rampung Tahun Ini, Kawasan Wisata Pulau Padamarang dan Teluk Lasolo Akan Diberi Tata Batas Hutan

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KENDARI – Penataan batas hutan provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2023 telah mencapai angka 97 persen. Dari luas hutan Sultra yang mencapai 3,47 juta hektar, tersisa 108 ribu hektar yang belum dilakukan pembatasan tata hutan.

Hal itu disampaikan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XXII Kendari, Pernando Sinabutar saat dijumpai di ruang kerjanya, Jumat (10/02/2023).

“Hutan yang belum ditata batas itu berada di dua lokasi, yakni di Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Padamarang di Kolaka dengan luas 35,896 ribu hektar dan TWAL Teluk Lasolo di Konawe Utara 72,660 ribu hektar,’ katanya.

Pernando mengatakan, jika dua lokasi tersebut telah dilakukan tata batas maka target tata batas hutan di Sultra mencapai 100 persen. Rencananya, penetapan tata batas pada kedua lokasi tersebut akan rampung pada bulan Mei tahun ini.

Lebih lanjut Pernando menjelaskan, pentingnya memberi tata batas pada kawasan-kawasan hutan. Ia mengatakan, kawasan hutan terbagi menjadi tiga fungsi yakni hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi, dimana TWAL Lasolo dan Padamarang masuk dalam kriteria hutan konservasi.

“Hutan konservasi dikelola oleh balai konservasi sementara hutan lindung dikelola oleh Dinas Kehutanan setempat. Kami (BPKHTL) bertugas untuk membatasi wilayah-wilayah tersebut. Sehingga para pengelola juga punya batas dalam mengelola wilayah nya,” jelasnya.

Nantinya, setelah BPKHTL Wilayah XXII Kendari bersama Pemerintah Provinsi Sultra memberi tata batas terhadap TWAL Lasolo dan Padamarang, selanjutnya pengesahan akan dilakukan oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK-RI)

“Setelah tata batas selesai, kita sampaikan ke Jakarta untuk penetapan oleh Menteri,” Ungkap Pernando

Sementara itu, Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) ahli muda Bidang P2H Dinas Kehutanan Sultra, Derri mengatakan pihak Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra sangat mendukung program tata batas hutan tersebut.

Menurutnya, penetapan kawasan hutan menjadi pondasi dasar untuk mengolah hutan karena status hukum batas dan luas hutan tersebut jelas. Bahkan sangat penting, utamanya bagi kepastian usaha, hukum, dan juga termasuk kepastian batas kepada masyarakat.

“Sehingga tata batas ini menjadi sangat penting. Karena secara peraturan perundangan-undangan memang seperti itu,” ucapnya.

Laporan: Rahmat Rahim

Editor

Comment