KENDARI, TOPIKSULTRA.COM – Perusak mobil dinas Balai POM Provinsi Sulawesi Tenggara nomor Polisi DT 1642 saat aksi bela Wawonii, Senin 11 Maret 2019 ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kendari, Rabu 13 Maret 2019.
Pelaku adalah La Ode Iksan, Kelahiran Kendari 13 Juni Tahun 2000, alamat Perumnas Poasia Blok A No 183 Kelurahan Rahandona, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Seperti video yang tersebar di media sosial, La Ode Iksan pria yang mengenakan baju kaos oblong warna pink, melakukan pengrusakan dengan memecahkan kaca mobil palt merah saat melintas di halalaman Kantor Gubernur Sultra.
Kapolres Kota Kendari, AKBP Jemi Junaedi mengatakan, pelaku adalah pria putus sekolah dan tidak tamat SMA, berada dengan massa aksi bela Wawonii karena ikut ikutan, ditangkap berdasarkan laporan salah satu staf BPOM Sultra.
“Pelaku Ikut ikutan, karena melihat banyak massa yang malakukan aksi. Dia ditangkap di rumahnya, bersama barang bukti baju pada saat melakukan aksinya sepeti dalam video yang tersebar di media sosial,” katanya saat menggelar konfrensi pers di Polres Kendari, 13 Maret 2019.
Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan saat ini diamankan di Polres Kendari untuk penyelidikan lebih lanjut dan memburu rekannya yang terlibat. Dengan kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 25 juta.
Laporan : Hendriansyah
Comment