KENDARI, TOPIKSULTRA.COM — Penyidik gabungan Polda Sultra dan Polres Kendari memulangkan 12 orang pengujukrasa tanpa legalitas dan melanggar Maklumat Kapolri.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Laode Proyek mengatakan, pengunjukrasa mengaku bersalah karena wadah organisasi Aliansi Masyarakat Sultra tidak memiliki badan hukum.
Selain itu pengunjukrasa juga tidak mengajukan surat pemberitahuan menggelar aksi unjukrasa kepada polisi 2 x 24 jam sebelum jadwal pelaksanaan aksi.
“Mereka (pengunjukrasa) sudah dikeluarkan, namun dalam pemantauan. Kalau melakukan pelanggaran serupa (unjukrasa) atau pelanggaran hukum lainnya mereka harus bertanggungjawab secara hukum,” kata Proyek.
Aksi unjukrasa kaum milenial yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Sultra dihentikan sebagai konsekwesi maklumat Kapolri yang melarang kegiatan mengumpulkan massa.
Kapolri mengirim maklumat berdasarkan Surat Nomor 2/Mak/III/2020 tentang Kepatutan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Selain mengamankan pengunjukrasa juga polisi menyeret 4 unit sepeda motor yang diduga sebagai sarana pendemo.
Dalam aksinya, pengunjukrasa menuntut pembatalan pembahasan omnibus law yang sedang bergulir dan penuntasan kasus penembakan mahasiswa Randi.
“Polisi menghargai setiap orang atau pihak yang menyampaikan aspirasi tetapi dalam koridor perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Laporan: Faisal Hasan
Comment