TOPIKSULTRA.COM, BUTON UTARA – Bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) diminta untuk tidak mengajukan pindah setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Butur, Drs. Kusman Surya, M.AP saat penerimaan SK tersebut beberapa hari yang lalu.
“Kalau minta pindah belum bisa, karena ini masih SK penempatan dari kementerian berdasarkan kelulusan,” kata Kusman Surya kepada awak media di pelataran Islamic Center.
Meski begitu, nanti setelah 2 tahun, pihaknya akan menyesuikan kebutuhan sekolah. Lanjutnya kalau memang dianggap perlu untuk dipindahkan, maka akan dipindahkan.
“Jadi sementara ini belum bisa kita memindahkan,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Bupati Butur, Dr. H. Muhammad Ridwan Zakariah, M.Si mengatakan, belum ada pemikiran terkait PPPK yang akan mengajukan pindah tugas.
“Sekarang yang penting terima SK, terima dimana ditempatkan,” singkat bupati 2 periode itu.
Laporan: Aris
Comment