Sampah Berserakan di Jalan Depan Masjid Agung Lasusua

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM,KOLAKA UTARA – Disepanjang jalan Cokroaminoto depan Madrasah Ibtidaiyah Negeri I Kabupaten Kolaka Utara dan depan kawasan Masjid Agung Bahrurrasyad wal Ittihad Lasusua
terlihat sampah berserakan.

Salah seorang warga Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Suparman mengungkapkan keprihatinannya melihat kondisi tumpukan sampah tersebut sudah berbulan-bulan belum dibersihkan, sehingga bisa membahayakan pengguna jalan.

Ironisnya lagi, kawasan ini merupakan kawasan ruang terbuka hijau (RTH) perkotaan.

“Jika tidak secepatnya ditangani D6inas terkait, selain membahayakan pengguna jalan juga dekat sekolah serta merusak keindahan kota apalagi kawasan ini masih dekat dengan kompleks perkantoran,” ungkap Suparman kepada Wartawan saat ditemui dijalan Cokroaminoto, Sabtu (4/3/2023).

Lebih lanjut, Suparman mengatakan, seharusnya Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara yang baru saja meraih piala Adipura ke-6. Ini malah sampah dibiarkan berserakan begitu.

Menurut Suparman, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memiliki dua tempat pembuangan sementara (TPS )di Desa Ponggiha dan Tempat Pembuangan Akhir di Desa Totallang.

“Itu mereka bisa gunakan untuk menampung semua sampah tetapi ini malah sebaliknya mereka membuang sampah dilokasi ini. Seharusnya mereka memberikan contoh kepada masyarakat, agar menjaga kebersihan lingkungan bukan sebaliknya,” ucapnya.

Suparman berharap kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) dan kepada warga masyarakat setempat yang bermukim disekitar kawasan ini agar tidak membuang sampahnya.

“Kami berharap kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar tidak membuang limbah sampah lagi dikawasan ini, apalagi sudah ada papan himbauan pelarangan buang sampah,” harapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengendalian dan Konservasi Dinas DLH Kabupaten Kolaka Utara, Drs. Hardin menjelaskan, pihaknya berdalih membuang sampah yang berasal dari potongan kayu, ranting kayu dan daunnya karena tidak memiliki tempat untuk penampungan atau TPS lagi.

“Jadi terpaksa di tampung sementara di pinggir jalan, setelah kering baru dibakar dan itu tiap minggu kami pantau terus, tetapi kalau sampah lain itu bukan dari kami,” ungkapnya.

Hardin juga mengungkapkan, pembakaran sampah diarea kawasan dalam kota itu sepertinya tidak ada gangguan.

“Sepertinya tidak menggangu karena kalau tidak dibakar akan terganggu aktivitas masyarakat dikawasan itu sendiri,” terangnya.

Menurutnya, tempat pembuangan sampah sementara (TPS) yang beralamat di Desa Ponggiha dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) itu tidak bisa digunakan untuk menampung sampah dari kayu.

“Kedua tempat Pembuangan sampah khusus untuk sampah rumah tangga basah dan kering,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara sendiri telah membuat Peraturan Daerah Nomor 6/2012 yang melarang membuang sampah disepanjang kawasan ruang terbuka hijau (RTH) kolam Masjid Agung.

Masyarakat juga diimbau menjaga kebersihan kawasan ruang terbuka hijau (RTH) perkotaan sebagai sarana publik.

Laporan : Ahmar

Editor

Comment