KOLAKA, TOPIKSULTRA.COM — Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka berkomitmen mewujudkan transparansi anggaran secara menyeluruh. Karena itu, USN Kolaka meminta Kejaksaan Negeri Kolaka untuk melakukan pendampingan terhadap pembangunan fisik kampus tersebut.
Rektor USN Kolaka, Azhari mengatakan, setiap proyek pembangunan di USN Kolaka akan selalu berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kolaka. Tujuannya, agar USN Kolaka bisa taat pada aturan.
“Jadi bukan hanya pendampingan untuk proyek yang bernilai besar, semua anggaran USN kalau bisa dipantau oleh Kejaksaan,” kata Azhari.
Saat ini, kata Azhari, USN Kolaka telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Kolaka tentang pertimbangan hukum pelaksanaan proyek surat berharga syariah negara (SBSN). Dana SBSN senilai Rp 30 miliar akan digunakan untuk pembangunan tahap pertama Kampus B USN Kolaka yang terletak di Buton Tengah.
Selain SBSN, USN Kolaka tahun ini juga mendapatkan beberapa anggaran mulai untuk pembangunan Rusunawa dari Kementerian PUPR senilai Rp 24 miliar, penyelesaian lantai 2 rektorat, termasuk pembangunan tahap awal auditorium.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Taliwondo menjelaskan, MoU antara USN dengan Kejaksaan Negeri Kolaka ini sifatnya hukum keperdataan, di mana tidak sebatas pada pelaksana kegiatan namun secara menyeluruh baik teknis maupun administrasi. Sementara pada pelaksanaan kegiatan fisik proyek pembangunan, Kejaksaan tidak bisa terlalu jauh masuk ke dalam.
Kejaksaan, lanjut Taliwondo, hanya bisa memberikan legal opinon, apabila dalam pelaksanaan kegiatan memerlukan pendapat hukum. “Jadi kalau ada permasalahan terkait pelaksanaan kegiatan, bisa di mintakan ke Kejaksaan Negeri Kolaka di bidang perdataan,” katanya.
Laporan: Azhar Sabirin
Foto : Rektor USN Kolaka, Azhari bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Taliwondo, menandatangani MoU tentang pertimbangan hukum pelaksanaan proyek surat berharga syariah negara (SBSN) di ruang rapat Rektorat USN Kolaka, Rabu (29-1-2020).
Comment