BPN Kolaka Ditantang Terbitkan 12.500 Sertipikat Tanah

Berita, Kolaka878 Views

KOLAKA, TOPIKSULTRA.COM — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka mulai melakukan pendataan tanah. BPN Kolaka ditantang untuk menyelesaikan penerbitan 12.500 sertipikat tanah di tahun 2020.

Kepala BPN Kolaka, Darmin menyebutkan, program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) BPN Kolaka tahun ini terdiri dari sertipikat hak atas tanah (SHAT) sebanyak 7.500 bidang, dan redistribusi tanah sebanyak 5.000 bidang.

Target tersebut, kata Darmin mengalami peningkatan sebanyak 4.000 bidang sertipikat. “Ada kenaikan dari tahun sebelumnya,” ucap Darmin di kantornya, Kamis (30-1-2020)

BPN Kolaka kini sudah memasuki tahap pendataan. Karena itu, Darmin berharap kerjasama dari masyarakat agar mendukung mensukseskan program persertipikatan tanah. “Kebanyakan kita di sini, kalau mau di ukur tanahnya, yang bersangkutan tidak ada. Jadi bagaimana kita mau tahu batasnya,” ujarnya.

Darmin menegaskan, sejak tahap penyuluhan, pengukuran, hingga finishing, BPN tidak memungut biaya sepeserpun. “Yang jelas dari BPN nol rupiah,” katanya.

Meski begitu, setiap masyarakat memiliki kewajiban yang harus dipenuhi untuk menyiapkan patok, materai, sampai menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Adapun mengenai biaya yang sering dibebankan kepada masyarakat, Darmin menyebutkan bahwa itu merupakan ranah pemerintah desa/kelurahan. Namun dalam menetapkan biaya pengurusan sertipikat, pemerintah desa/kelurahan harus selalu mengacu pada SKB 3 Menteri yang besaran nilainya ditetapkan senilai Rp 350 ribu.

“Bagi masyarakat yang ingin mendaftarakan tanahnya untuk disertipikat, silahkan berhubungan dengan pemerintah desa atau kelurahannya,” pungkasnya.

Laporan : Azhar Sabirin

Editor

Comment