2018, Kejari se- Sultra Selamatkan Uang Negara Rp 12 Miliar Lebih

Hukum308 Views
banner 468x60

KONSEL, TOPIKSULTRA.COM – Sejak  Januari hingga Desember 2018, Kejaksaan Negeri se Sultra berhasil menyelamatkan keuangan negara dari tindak pidana khusus dengan nominal cukup fantastis, mencapai  Rp 12.717.662.811,84 dengan total eksekusi 63 kasus.

Kepada awak media Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara, Mudim Aristo menjelaskan hingga Desember 2018 pihaknya menangani 30 kasus korupsi dengan tahap penyelidikan, penyidikan 35 kasus, pra penuntutan dari Kejaksaan 38 kasus, dari Kepolisian 24 kasus. Kemudian penuntutan dari Kejaksaan 38 kasus serta dari Kepolisian 32 kasus.

“Dari total lebih Rp 12 Miliar lebih itu kemungkinan akan terus bertambah dilihat dari sejumlah kasus yang sedang ditangani,” katanya saat menggelar konfrensi pers di Hotel Wonua Monapa, Kabupaten Konawe Selatan, Kamis (13/12/2018).

Bukan hanya itu, Mudim Aristo juga membeberkan keberhasilan Kejari se Sultra pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sepanjang 2018 Jaksa Pengacara Negara telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sejumlah Rp 176.498.461.044.

“Kemudian Jaksa Pengacara Negara juga telah memulihkan keuangan negara sejumlah 11.894.912.168 dan telah teken MoU sebayak 225,” ujarnya.

Mudim mengharapkan ditahun berikutnya Kejati dan Kejari se- Sultra dapat mengungkap lebih banyak kasus yang merugikan negara. Menurutnya keberhasilan serta pencapaian itu merupakan bentuk keterlibatan dan dukungan dari mitra Kejaksaan dan juga masyarakat Sulawesi Tenggara.(R2)

Editor

Comment