KONSEL, TOPIKSULTRA.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Konawe menempuh kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis hakim pengadilan tipikor klas 1 A kendari, yang menjatuhkan vonis tidak bersalah terhadap Sahrin, terdakwa pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Soropia pada tahun 2011- 2013.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Saiful Bahri Siregar kepada Topiksultra.com mengungkapkan, persoalan hukum yang membelit Sahrin belum selesai.
“Tuntutan jaksa penuntut Umum tidak diterima majelis hakim, makanya kami menempuh upaya kasasi,” tegasnya saat ditemui usai menggelar konfrensi pers penyampaian Rakornas Kejaksaan RI se Sulawesi Tenggara (13/12) di Hotel Wonua Monapa, Kabupaten Konsel.
Melalui kasasi itu, Saiful Bahri mengharapkan pandangan Hakim Mahkamah Agung sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Sekarang masih proses di MA kita tunggu saja,” tukasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara Mudim, menanggapi putusan bebas Sahrin, mengaku menghargai putusan majelis yang menjadi kewenangan hakim. Namun, jaksa penuntut juga punya kewenangan menempuh jalur hukum lainnya.
“Apabila keputusan hakim jauh dari tuntutan penuntut umum maka kita akan menempuh jalur kasasi,” katanya.
Menurutnya, kalau putusan hakim berbeda dengan tuntutan jaksa, itu karena perbedaan pasal. Karena itu kita harus mengarah kepada pembuktian yang sudah ada, berarti arah hukumnya sudah ada dan terbukti cuman pasalnya yang tidak tepat dan dibebaskan.
“Namun ini bukan berarti terlepas dari proses hukum itu secara menyeluruh,” ujarnya.(R2)
Comment