TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara memiliki tiga Dokumen Penting dalam Perencanaan Pembangunan Daerah yakni, Pertama, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 20 Tahun kedua, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lima Tahun, dan Ketiga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang disusun setiap tahun.
Ketiga hal tersebut sangat penting bagi para Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara untuk menjadikan rujukan dalam pembuatan Visi Misi selama 5 tahun. Hal tersebut di sampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra),Ir. Ihwan,M.M di kantor saat ditemui di kantornya, Selasa ( 17/9/2024).
Lebih lanjut, Ihwan mengatakan, Daerah Kolaka Utara memiliki Visi jangka panjang selama 20 tahun yang disebut RPJPD sehingga setiap Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara ketika akan membuat Visi Misi sejatinya harus berpedoman pada Visi Misi jangka panjang ini (RPJPD) supaya arah dalam pembangunan Daerah ini tidak keluar dari arah pembangunan jangka panjang 20 Tahun yang akan datang.
” Artinya 20 Tahun ini kita rancang kira – kira Daerah kita seperti ini, yang paling sulit kalau tiba-tiba Calon Bupatinya keluar dari situ sehingga dari rencana tersebut tidak tercapai karena bias dari rencana jangka panjang itu, oleh karena itu kami sebelum proses Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara kita sudah serahkan salinan RPJPD ke KPU,” katanya
Ihwan mengaku sudah melakukan pertemuan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama para Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati melalui perwakilannya yang di inisiasi oleh penyelenggara dan bahkan sudah di bekali pada pertemuan tersebut.
” Kita sudah melakukan pertemuan bahkan saya selaku Narasumbernya pada saat itu sudah memberikan arahan dan siapa pun Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara pasti melihat Daerah ini lebih maju, karena Visi Misi mereka hampir sama dan pada intinya adalah Infrastruktur, pengembangan ekonomi, lingkungan hidup dan Pemerintahan itu semua tergantung versi masing – masing Calon, ungkapnya
Menurutnya, Visi Misi setiap Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara yang mengikuti perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 wajib melakukan sinkronisasi dengan RPJPD Daerah.
” Sinkronisasinya di KPU pasti mereka sudah lihat RPJPD Daerah seperti apa dan saya yakin dari tiga Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara sudah melakukan hal tersebut,” sebutnya
Menurutnya,perlu di ketahui bahwa Visi Misi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara tidak secara leter lead kemudian harus dilakukan tidak seperti itu adanya. Karena Visi Misi mereka itu harus di adopsi kedalam RPJMD.
” Karena RPJMD itu tetap dibuat oleh Bappeda sebagai implementasi dari Visi Misi Calon Bupati. Karena Visi Misi itu tidak secara gamblang menyebutkan harus kerja ini,kerja itu, sebab program itu sudah ada, namun Visi Misi ini sisa kita lihat mana bahasanya harus di cocokkan dengan program yang sudah ada misalnya ada program yang sudah dijanjikan tinggal kita sandingkan bahasanya seperti apa cocoknya setelah itu kita bahas di DPRD dan kemudian disetujui sehingga menjadi dokumen RPJMD,” ucapnya
Menurutnya, kita tidak bisa keluar dari program yang sudah ada karena sudah aturan dan Peraturan Menteri sehingga setelah Visi Misi calon Bupati terpilih nantinya itu akan di implementasikan ke dalam RPJMD untuk menjadi bahan acuan dalam perencanaan pembangunan Daerah jangka menengah atau selama 5 tahun ke depan.
” Akan menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan Daerah 5 tahun kedepan,” tutupnya.
Laporan : Ahmar
Comment