BPN Sultra Teken MoU dengan PLN dan Kejaksaan Tinggi

Berita, Nasional405 Views

KENDARI, TOPIKSULTRA.COM — PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) persero wilayah Sulselrabar menandatangani perjanjian kerjasama (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten / kota se- Sultra dan Kejaksaan Negeri se-Sultra.

Kerjasama pihak PT. PLN dengan BPN di 17 kabupaten/kota, serta Kejaksaan Negeri di 17 kabupaten/kota dilakukan semata untuk menyelamatkan aset-aset PT. PLN yang belum tersertifikat, serta meminimalisir klaim dari pihak lain atas aset tersebut.

General Manager PT. PLN UIW Sulselrabar, Ismail Deu mengatakan kerjasama ini dilakukan untuk mensertifikatkan aset-aset milik PLN agar dapat diselamatkan dari klaim pihak ketiga.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kantor Pertanahan Kota Kendari dengan PT PLN (Persero). FOTO: TOPIKSULTRA.COM/FAISAL HASAN

Menurutnya, aset-aset milik PLN di Sultra, yang belum memiliki sertifikat kurang lebih 1600 aset. ” Jadi diharapkan dengan adanya kerjasama ini, persoalan sertifikasi aset dapat lebih mudah dilakukan,” katanya Jumat (31/1/2020).

Kedepan, harap Ismail, dengan adanya kerjasama ini, proses sertifikasi aset-aset PLN dapat dilancarkan pengurusannya, dan tidak boleh menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengurusannya.

Kepala Kantor BPN Kota Kendari, Irwan Idrus menjamin bahwa pihaknya akan selalu siap melayani setiap pihak yang melakukan pengurusan dokumen sertifikasi tanah.

“Soal sertifikasi itu tugas kami, jadi ada maupun tidak adanya kerjasama ini, kami akan selalu melayani setiap pihak yang mengurus, baik itu perorangan, perusahaan maupun instansi pemerintahan,” jelasnya.

Penyerahan Cenderamata antara BPN Sulawesi Tenggara dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. FOTO: TOPIKSULTRA.COM/FAISAL HASAN

Irwan mengingatkan, sebelum pendaftaran pensertifikatan lebih dulu melengkapi setiap dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan sertifikasi tanah.

Penyerahan Cenderamata antara BPN Sulawesi Tenggara dengan PT PLN (Persero) Sulselrabar. FOTO: TOPIKSULTRA.COM/FAISAL HASAN

“Namun kalau pihak yang mengurus mapun PLN belum memiliki beberapa dokumen, kami akan membantu advokasi demi lengkapnya seluruh dokumen pendukung yang diperlukan oleh pihak PLN,” tuturnya.

Laporan: Faisal Hasan

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment