KENDARI, TOPIKSULTRA.COM — Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam akhirnya angkat bicara terkait informasi kedatangan 49 Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Sultra melalui Bandara Haluoleo, Konawe Selatan pada Minggu 15 Maret 2020, sempat disebutnya melakukan perpanjangan visa dan bukan pendatang baru dari luar Indonesia.
Informasi tersebut kemudian dibenarkan oleh pihak Imigrasi bahwa 49 WNA itu merupakan pendatang baru asal China masuk ke Indonesia melalui Bandara Soerkarno Hatta Jakarta setelah transit di Bangkok, Thailand.
“Tidak perlu dipertajam, kami bersama Forkopimda awalnya dapat informasi itu dari otoritas Bandara Haluoleo dan Lanud Haluoleo bahwa kedatangan WNA dari Jakarta,” ucapnya kepada wartawan saat menggelar konfrensi pers, Selasa 17 Maret 2020 di Mapolda Sultra.
Polda Sultra menjelaskan, ketika mendapat informasi dari Imigrasi dan PT VDNI terkait riwayat perjalanan 49 WNA itu langsung berkoordinasi dengan Pemprov Sultra melakukan penanganan dengan memerintahkan otoritas kesehatan setempat melakukan pemeriksaan kesehatan.
“Kami sudah koordinasi 49 WNA itu kita sepakat untuk dilakukan karantina di lokasi yang dituju yaitu perusahaan beralamat Kabupaten Konawe PT VDNI,” jelasnya.
Merdisyam menambahkan, terkait informasi bahwa perekam dan penyebar video kedatangan WNA di bandara ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian, pelaku hanya diminta klarifikasi setelah itu dipulangkan.
“Pelaku diamankan POM Lanud kemudian diserahkan kepada kita untuk dimintai keterangannya, karena tindakan pelaku menimbulkan keresahan di masyarakat, masalahnya dalam video itu ada teriakan ‘corona…corona…’, setelah itu kami berikan edukasi,” jelasnya.
Kepala Kepolisian Daerah Sultra juga dalam penyampainnya menghimbau agar masyarakat tidak mengungggah konten yang bisa menimbulkan kepanikan di tengah merebahnya wabah Covid-19 di Indonesia.
“Kita minta agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial, tidak menyebarkan informasi meresahkan di tengah situasi seperti ini,” tambahnya.
Laporan: Hendriansyah
Comment