KOLAKA, TOPIKSULTRA.COM—Kejaksaan Negeri Kolaka secara resmi memberikan pendampingan terhadap pelaksanaan proyek di Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka.
Kerjasama tersebut dituangkan melalui nota kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Taliwondo dengan Rektor USN Kolaka, Azhari, Rabu (9-1-2019), di Kampus USN Kolaka.
Dalam MoU tertuang bahwa semua pelaksanaan proyek di USN akan diawasi Kejaksaan Negeri Kolaka.
Rektor USN Kolaka, Azhari mengatakan, tahun 2019, USN Kolaka diberikan kepercayaan mengelola dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebanyak Rp 59 miliar untuk beberapa item pekerjaan.
Menurutnya, dana SBSN yang dipercayakan kepada USN Kolaka tergolong besar. Karena itu, Azhari meminta agar dana tersebut dapat dikelola dengan baik sehingga tidak bermasalah hukum kedepannya.
“Pengalaman kita kemarin ada proyek pembangunan bermasalah pada tahap pertama di tahun 2015. Mudah-mudahan tahun ini tidak ada lagi masalah,” ujarnya.
Azhari meminta, para pengelola SBSN bekerja sebagaimana fungsinya dan tidak boleh ada saling intervensi sehingga tidak bermasalah hukum nantinya. “Tujuan kita agar semua pekerjaan dapat beres tanpa ada masalah hukum,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Taliwondo menegaskan kesiapan pihaknya memberikan pendampingan proyek-proyek pembangunan di lingkup USN Kolaka di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Tetapi apabila dikemudian hari muncul masalah hukum baik perdata maupun pidana maka Kejaksaan akan memprosesnya,” katanya.
Kajari meminta pengelolah SBSN untuk memperhatikan beberapa hal, yaitu administarsi, teknis, dan Keuangan (ATK), sebab itu akan menjadi objek audit BPK. “Makanya ketiga itu harus diperhatikan,” katanya. (Azhar)
Comment