KOLAKA, TOPIKSULTRA.COM — Pemerintah Kabupaten Kolaka mengambil langkah tegas dengan memperketat pemeriksaan bagi masyarakat yang ingin masuk di Kabupaten Kolaka. Hal itu dilakukan untuk memutus penyebaran Covid-19.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kolaka, Muhammad Bakri menegaskan, kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah daerah Kolaka berupa pemeriksaan dokumen maupun perseorangan yang akan melintas maupun meninggalkan Kolaka di tengah pandemi Covid-19 sudah sesuai dengan instruksi dari pemerintah Pusat.
Kata dia, bagi masyarakat yang ingin masuk di Bumi Mekongga, harus memiliki surat rekomendasi atau keterangan bebas Covid-19 dari daerah asalnya. Sementara bagi masyarakat yang tidak mampu menunjukkan dokumen bebas Covid-19 diminta untuk kembali ke daerah asalnya.
“Seperti kemarin ada sekitar 70 orang yang ingin ke Kolaka dengan alasan untuk mengunjungi keluarganya kita suruh kembali,” kata Bakri, Rabu (27-5-2020).
Untuk memastikan agar pemeriksaan terhadap masyarakat yang ingin masuk di Kabupaten Kolaka terawasi dengan baik, Pemkab Kolaka menggandeng aparat kepolisian dan TNI untuk ditempatkan di setiap Pos Perbatasan wilayah.
“Tidak ada tawar-menawar bagi warga yang ingin melintas,” tandasnya.
Bakri menambahkan, terkait kebijakan larangan beribadah secara berjamaah seperti di masjid maupun di gereja tetap dilakukan sampai keadaan kembali membaik. Menurutnya, kebijakan beribadah berjamaah secara normal dapat dilakukan apabila tidak ada lagi orang yang dari luar daerah masuk ke Kolaka.
“Kalau kita bisa yakini tidak ada orang luar bisa masuk ke Kolaka, sebenarnya kita bisa hidup normal. Tapi karena daerah kita adalah daerah lintas apalagi kita diapit oleh daerah zona merah, sehingga kita belum berani terapkan itu,” ujarnya.
Laporan : Azhar Sabirin
Comment