TOPIKSULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tetapkan 691 Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra periode 2024-2029.
Penetapan DCT calon anggota DPRD Sultra ditandai dengan Penyerahan salinan surat keputusan DCT ke partai politik peserta pemilu yang dilakukan di Kantor KPU Sultra, Jumat (03/11/2023).
Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan, ke 691 DCT tersebut telah melalui berbagai tahapan sebelum dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi pemilu Sultra 2024 mendatang.
Sebelumnya kata dia, terdapat 693 Daftar Calon Sementara (DCS) yang terdaftar di KPU Sultra yang kemudian dua diantaranya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“691 DCT itu nantinya akan berkompetisi pada 14 Februari 2024 mendatang, di hari pemungutan dan perhitungan suara,” kata Asril.
Divisi Teknis KPU Sultra, Hazamuddin mengatakan, dua caleg yang dinyatakan TMS berasal dari partai Gerindra dan Partai PKS.
“Setelah berbagai proses klarifikasi, kita tetapkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai DCT,” katanya
Sementara itu, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sultra mengatakan, meski DCT telah ditetapkan, Bawaslu tetap akan melakukan pencermatan terhadap DCT tersebut.
Selain itu, ia juga menyampaikan, Bawaslu Sultra juga akan membuka loket penerimaan permohonan sengketa bagi peserta pemilu yang merasa dirugikan usai penetapan DCT.
“Sesuai peraturan perundang-undangan, loket ini dibuka selama tiga hari pasca penetapan DCT. Berarti loket permohonan sengketa ini terhitung aktif mulai hari Senin dan berakhir di Rabu pukul 16.00 Wib,” ujarnya
Laporan: Rahmat Rahim
Comment