KENDARI, TOPIKSULTRA.COM — Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), menggandeng Kantor Pertanahan Kota Kendari, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Ombudsman Sulawesi Tenggara, serta menghadirkan para lurah se Kota Kendari, Rabu (12/02/2020) di salah satu hotel di Kendari.
Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar, dalam sambutannya, menginstruksikan kepada lurah se-Kota Kendari agar mulai mendata masyarakat yang belum mendaftarkan tanahnya untuk disertipikatkan.
“Tidak sampai disitu saja, pak lurah juga nanti yg harus mendaftarkan masyarakatnya,” katanya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari, Irwan Idrus mengatakan, pihaknya selalu siap menerima dan melayani warga Kota Kendari untuk pensertifikatan tanahnya.
“Bahkan kami datangi lokasi tanahnya,” ujarnya.
Laporan: Faisal Hasan
Comment