KENDARI, TOPIKSULTRA.COM — Badan Pertanahan Nasional Kota Kendari melakukan sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Petoaha Kecamatan Nambo Kota Kendari, Senin (04/02/2020).
Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari, Irwan Idrus memaparkan beberapa manfaat mendaftarkan/mensertipikatkan tanah secara sistemastis dan lengkap.
Diantara manfaat yang bisa diperoleh setelah mendaftarkan/mensertipikatkan tanah yakni, adanya jaminan kepastian hukum atas tanah. Selain itu, pemilik akan memperoleh jaminan kepastian objek tanah.
“Maksudnya, model atau bentuk, luas dan batas tanah yang bapak-ibu miliki akan jelas,” katanya dihadapan warga Petoaha.
Manfaat selanjutnya kata Irwan, pemilik mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah. “Dengan sertipikat, pemilik mempunyai alat bukti atas kepemilikan tanah,” ujarnya.
Dengan memiliki sertipikat sah atas tanah, pemilik dapat memanfaatkannya dalam situasi atau kondisi darurat.
“Misalnya, bisa digadaikan untuk memperoleh pinjaman,” katanya.
Yang tidak kalah pentingnya, tambah Idrus, yakni dengan memiliki sertipikat kepemilikan tanah, maka akan memberi rasa aman dan nyaman terhadap pemilik sah suatu bidang tanah.
Laporan: Faisal Hasan
Comment