KOLAKA, TOPIKSULTRA.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka berhasil menangkap seorang pria berinisial MH alias A (23) tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kolaka. Pelaku berhasil ditangkap setelah sebulan menjadi target operasi polisi.
Tersangka MH alias A ini merupakan warga Kelurahan 19 November, Kecamatan Wundulako. “Tersangka kami amankan Jumat malam di Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka, beserta barang bukti berupa 1 buah handphone Samsung Galaxy J7 Prime,” Kata Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata diruangannya, Sabtu (5/1/2019).
Tersangka mencuri di sebuah rumah Jalan Kancil BTN Griya Mandiri 2, Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka, pada 5 Desember 2018 lalu. Pelaku melakukan aksinya dengan cara membuka paksa jendela rumah tersebut. Setelah itu pelaku mengambil 4 buah handphone, salah satunya adalah milik atlet kontingen Kota Kendari yang mengikuti Porprov Sultra di Kolaka beberapa waktu lalu.
“Total kerugian dari empat orang korban sekitar 7 juta lebih,” ujar Gede.
Tersangka dijerat Pasal 363 Subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Azhar)
Comment