TOPIKSULTRA.COM, KENDARI — Polisi berhasil meringkus seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Malaka, Lorong Haji Kamaruddin, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Sabtu (4/12/2021).
Pria berinisial SY (24) pertama kali diamankan warga di lokasi kejadian. Polisi yang mendapat laporan warga langsung menuju ke tempat kejadian.
Saat digeledah polisi, ditemukan 5 paket saset bening diduga sabu di kantong celana kanan tersangka. Didapati juga 3 saset lainnya di kantong celana kiri. Polisi juga menemukan 65 saset lainnya di dalam jok motor tersangka. Tersangka juga sempat menginjak satu saset barang bukti yang berada dalam gelas plastik minuman.
Polisi lalu melakukan pengembangan sekitar pukul 22.00 Wita di kediaman tersangka, Lorong Buana Surya, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Polisi kembali menemukan 3 paket sabu dalam sebuah dompet di dalam kamar tersangka.
Tersangka mengaku telah melakukan transaksi sebanyak 10 saset sabu dan sebanyak 77 paket lainnya dengan bruto 36,08 gram belum sempat diedarkan karena tertangkap polisi.
Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku sudah 6 kali mengambil paket sabu dari seorang lelaki yang dikenal di aplikasi WhatsApp melalui perantara temannya.
“Tersangka bertransaksi dengan cara 2 kali ditempel di sekitar BTN Kendari Permai dan 4 kali ditempel di UHO. Yang keenam kali ini tertangkap,” jelas Kabag Ops Polres Kendari, AKP Bahtiar kepada awak media di Mapolres Kendari pada Kamis (9/12/2021).
Tersangka yang mengaku sebagai pengedar sekaligus pemakai mengaku berbisnis barang haram tersebut karena desakan ekonomi.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
Laporan: Didul








Comment