TOPIKSULTRA.COM, KENDARI – Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Sultra, Syahrul Said SSos meminta kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memperhatikan keberadaan SK Gubernur Sultra yang telah dikeluarkan oleh H Ali Mazi SH, Nomor 78 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Guru Tetap Bukan PNS pada Sekolah Pendidikan Menengah Negeri dan Pendidikan Khusus Negeri Lingkup Pemprov Sultra.
SK tersebut telah ditetapkan sejak tanggal 2 Januari 2023, namun hingga saat ini Pemprov Sultra belum juga melakukan pembayaran insentif bagi guru-guru pemilik SK tersebut.
“Pj Gubernur Sultra memberikan perhatian penting kepada para tenaga guru, termasuk diantaranya akan melakukan penambahan insentif bagi para tenaga pendidik. Hal ini juga telah dilakukan oleh Gubernur sebelumnya. Tinggal bagaimana, instansi terkait mendukung penuh kebijakan tersebut,” tutur politisi asal Nasdem ini.
Dia mengakui, tahun-tahun sebelumnya, kepemimpinan Ali Mazi sebagai Gubernur dan Asrun Lio sebagai Kadikbud Sultra, tenaga kependidikan turut jadi fokus utama, sehingga tidak heran para tenaga honorer terus didorong memiliki SK Gubernur untuk menjadi guru tetap non PNS.
Tidak berhenti disitu saja, selain memiliki SK Gubernur sebagai guru tetap non PNS dengan insentif jelas, kuota PPPK untuk tenaga pendidik juga diperjuangkan dan dikawal hingga ke pusat, agar bagaimana mengangkat guru tetap non PNS menjadi PPPK. “Tidak heran, pada tahun sebelumnya Sultra sempat menjadi pemilik kuota PPPK untuk tenaga pendidik terbanyak urutan ke empat di Indonesia,” kenangnya.
Dia juga meminta kepada Pemprov Sultra agar tidak berhenti memberikan kepastian status kepada para tenaga guru honorer, meskipun hanya melalui pembuatan SK Gubernur, yang mana keberadaanya tahun ini tidak ada lagi.
“Tahun ini sepertinya belum ada lagi pengangkatan guru honorer yang di SK kan Gubernur. Padahal jumlah guru honorer sangat banyak termasuk untuk memenuhi sejumlah sekolah yang baru didirikan di sejumlah kabupaten kota seperti yang ada di pelosok Tomia. Pemberian SK sangat penting, selain untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik kita, juga memberikan kepastian insentif,” ucapnya.
Dengan begitu, tambahnya, beban dana BOS dapat berkurang dan bisa lebih fokus membiayai peningkatan sarana prasarana penunjang penyelenggaraan pendidikan.
Disamping itu, kata Syahrul, para tenaga pendidik honorer pun lebih fokus melaksanakan peran serta fungsinya sebagai pengajar dalam mencerdaskan anak-anak bangsa di daerah.
Tak hanya soal SK, pria yang kerap disapa bang Arul ini juga meminta kepada Pemprov Sultra, khususnya kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk lebih bijaksana dalam penyerapan spesifikasi guru ke dalam kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pasalnya, dari kuota 3000 lebih tenaga pendidik yang akan diserap tahun ini, hanya tersedia dua kuota untuk kualifikasi guru Bahasa Inggris..
Sebagai komisi I yang memiliki kemitraan dengan BKD Provinsi Sultra, Syahrul Said mengaku memiliki kewajiban untuk menyampaikan suara masyarakat, khususnya para tenaga pendidik honorer yang memperjuangkan nasibnya masuk sebagai PPPK. Terlebih lagi, SMA, SMK, maupun SLB masih membutuhkan banyak tenaga pendidik yang bukan sekedar honorer.
“SMA, SMK, dan SLB kita tersebar di seluruh pelosok wilayah Sultra termasuk hingga ke daerah-daerah terpencil, yang masih kekurangan tenaga pendidik. Bahkan ada sekolah, dimana kepala sekolah pun merangkap menjadi guru, karena terbatasnya tenaga pendidik PNS,” pungkasnya.
Laporan: Rahmat Rahim
Comment