LASUSUA, TOPIKSULTRA.COM — Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Pemkab Kolut), bersama Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas Islam dintaranya Nahdatul ulama (NU), Muhammadiyah, Wahdah Islamiyah sepakat untuk tidak dilaksanakan shalat Idul Fitri 1441 H di masjid ataupun di lapangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kolut, H.Baharuddin mengatakan, adanya aspirasi dari masyarakat Kolut yang menginginkan melaksankan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 hijriah secara berjamaah baik di masjid atau lapangan, tidak dapat diizinkan.
Menurutnya, sesuai hasil kesepakatan bersama pada pertemuan antara pemkab, kemenag, MUI dan Ormas-ormas Islam, menyepakati pelaksanaan shalat Id berjamaah di masjid atau lapangan ditiadakan.
Baharuddin mengaku memahami, adanya aspirasi sejumlah warga yang disampaikan langsung melalui Ketua DPRD, bahwa ada keinginan untuk tetap menggelar shalat Id berjamaah. Namun aspirasi tersebut tidak dapat dipenuhi. “Shalat Id hanya bisa dilaksanakan di rumah masing-masing,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).
Menurutnya, keputusan tersebut merujuk pada surat edaran Mentri Agama nomor 6 Tahun 2020 dan fatwa MUI nomor 14 Tahun 2020 tentang pelaksanaan ibadah ditengah pandemi Covid 19. Dalam surat edaran Menteri Agama tersebut dikatakan bahwa pelaksanaan ibadah semua dilakukan dirumah, termasuk juga fatwa MUI bahwa ketika daerah itu dinyatakan sebagai zona merah Covid 19 maka dibolehkan pelaksanaan ibadahnya dirumah.
“Adapun untuk penyaluran zakat, pengurus masjid memakai sistem jemput bola. Nomor Hp petugas Amilnya disebar di lingkungan tempat tinggalnya,” katanya.
Menurutnya, bagi masyarakat yang telah siap untuk menyerahkan zakat fitrahnya silahkan menelpon, petugas amil akan mendatangi rumah tersebut.
“Bukan hanya penyerahannya yang dijemput di rumah, penyerahannya juga akan langsung diserahkan ke rumah masing-masing penerima yang berhak,” tuturnya.
Laporan: Parman
Comment