TOPIKSULTRA.COM — Tak kurang dari satu minggu lagi, umat muslim di dunia akan merayakan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah / 2020 Masehi. Nah, biasanya menjelang hari raya ini, para pekerja baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR dari negara bagi PNS dan perusahaan bagi non PNS.
Tapi tahukah anda, bagaimana asal usul THR di Indonesia?
Istilah Tunjangan Hari Raya (THR) muncul di Indonesia pada April 1951. Pada zaman Presiden RI Soekarno tersebut, THR berfokus untuk meningkatkan kesejahteraan Pamong Praja alias PNS. Salah satu bentuknya berupa pemberian tunjangan pada akhir Bulan Ramadhan. Saat itu, besaran THR berkisar antara Rp 125 hingga Rp 200.
Pada masa Pemerintahan Kolonial Belanda, untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran, sebelum memulai pekerjaan, para pegawai pabrik dan buruh kasar mengandalkan limpahan upah dari sebuah kontrak kerja yang dikenal dengan istilah “Persekot”.
Di Amerika Serikat, THR lebih dikenal dengan istilah Bonus Hari Raya atau Bonus Liburan. Biasanya, pengusaha akan memberikan bonus tersebut pada akhir tahun. (red)
Sumber: Youtube.com / medcom id
Comment