TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Terdakwa Rusman alias Emmang (34), suami yang menghabisi nyawa istrinya sendiri, Fitriani (29) di Desa Tobaku, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, (30/11/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolut, Teguh Imanto menilai, tuntutan 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah sesuai dengan fakta persidangan.
“Dalam proses persidangan, JPU menemukan adanya fakta-fakta yang memberatkan dan meringankan terdakwa,” katanya kepada awak media di Aula Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Rabu, (1/12/2021).
Menurutnya, fakta persidangan yang meringankan di antaranya, terdakwa secara kooperatif di depan persidangan menjelaskan perbuatannya dengan tidak berbelit-belit.
Selain itu, terdakwa bukan seorang residivis dan memiliki 2 orang anak masih balita yang membutuhkan figur seorang ayah.
“Untuk hal yang memberatkan, sudah jelas bahwa akibat perbuatan terdakwa telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” terangnya
Kajari menambahkan, dalam persidangan sebelumnya, dalam materi dakwaan JPU, terdakwa didakwa melanggar pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT), dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.
“Karena kasus ini terjadi dlam lingkup keluarga dan tinggal dalam satu rumah maka kami dakwakan dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga,” tegasnya
Sebelumnya, kasus ini terungkap berawal dari ditemukannya sepasang suami istri yang tergeletak bersimbah darah di dalam kamar pribadi mereka.
Saat itu, sang istri, Fitriani (28), ditemukan sudah dalam kondisi tak bernyawa dengan kondisi 2 luka tusukan benda tajam di bagian perut.
Sementara suaminya, Rusman, ditemukan dalam keadaan kritis dengan kondisi 5 luka tusukan benda tajam di bagian perut. Saat itu juga Rusman langsung dilarikan ke rumah sakit sehingga nyawanya bisa tertolong.
Beberapa hari berselang, polisi akhirnya berhasil mengungkap tersangka pelaku yang menghabisi nyawa Fitriani tidak lain adalah suaminya sendiri.
Laporan: Ahmar
Comment