Empat Parpol Baru di Kolut Berpeluang Ikut Pemilu 2024

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA —- Empat partai politik baru di Kabupaten Kolaka Utara, berpeluang mengikuti pemilu 2024. Hal ini terungkap pada rapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan agenda sosialisasj Peraturan KPU Nomor : 4 tahun 2022, tentang Pendaftaran, Verifikasi,dan penetapan Partai Politik peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di salah satu Hotel di Lasusua, Kamis ( 4/8/2022), yang dihadiri para ketua parpol, Forkopimda,Ormas,dan Insan Pers.

KPU Kabupaten Kolaka Utara mencatat sejumlah Partai Politik yang ada di Kabupaten Kolaka Utara sebanyak 16 dan 3 diantara belum memiliki perwakilan kursi di DPR-RI serta 4 Partai Pendatang baru yakni Partai Kedaulatan Rakyat (PKR),Gelora, Partai Ummat,dan Partai Emas.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kolaka Utara, Susanti Hernawati menjelaskan,sosialisasi ini penting dilaksanakan dan disebarluaskan kepada masyarakat umum untuk diketahui karena tahapan Pemilu tahun ini ada perbedaan pada tahun 2019 lalu, diantaranya; pendaftaran semua parpol sudah terpusat di KPU- RI. “Beda dengan tahun 2019 lalu masih di KPU Kabupaten dan mendaftar sesuai tingkatannya, ” katanya. Selain itu, tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual menjadi kewenangan KPU RI melakukan pemeriksaan, kecuali antara data pendukung yang dimasukkan oleh Partai Politik didalam Sipol itu berbeda.

” Misalnya ada kesalahan memasukkan nomor NIK KTP EL dan lain sebagainya yang dilakukan oleh pengurus Parpol itu baru diberikan kepada pihak kami untuk melakukan klarifikasi kepada parpol yang bersangkutan,” jelasnya.

Menurutnya, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pasal.55 PUU XVIII Tahun 2021 untuk Parpol yang sudah lolos di parlemen threshold 4 persen tidak dilakukan lagi verifikasi faktual.

” Hanya administrasi saja kecuali ditemukan kegandaan anggota dan mereka harus membuat surat pernyataan kembali dan bahwa benar – benar pengurus Parpol tersebut,” bebernya

Menurutnya, pihak Parpol harus menghadirkan orangnya dan surat pernyataan disaat dilakukan verifikasi administrasi tetapi ketika mereka tidak bisa menghadirkan yang bersangkutan baru pihak kami melakukan verifikasi Faktual.

” Pihak kami selalu bersedia dan terbuka untuk memberikan penjelasan jika ada hal – hal yang perlu dipertanyakan
soal peraturan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai untuk lolos Pemilu, “katanya.
KPU Kabupaten Kolaka Utara berharap ada peningkatan partisipasi oleh seluruh masyarakat pada Pemilu mendatang agar tidak hanya sekedar menyalurkan hak pilihnya namun mengenyempingkan kelayakan para calon pemimpin yang akan mereka pilih kedepannya.

KPU juga berharap semua pihak dapat membantu dalam mensukseskan pemilu 2024 agar bisa dilaksanakan dengan baik, lancar, dan utamanya masyarakat bisa terlibat secara langsung.

Laporan : Ahmar

Editor

Comment