KENDARI, TOPIKSULTRA.COM—Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Direktorat Lalu Lintas merilis sedikitnya 290 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Kapolda Sultra, Brigjen Pol Iriyanto mengungkapkan, sepanjang Januari-Desember 2018, kasus kematian akibat laka lantas meningkat 10 persen dibanding tahun 2017 yang mencapai 261 orang.
Kendati jumlah meninggal dunia meningkat 10 persen, namun angka kecelakaan tercatat menurun 0,17 persen dibanding tahun 2017.
“Tahun 2017 angka kecelakaan 1.170, sementara tahun 2018 1.004 atau turun 0,17 persen,” katanya pada konferensipers akhir tahun di Aula Mapolda Sultra, Senin (31/12/2018).
Menurutnya, akibat lakalantas kerugian materil mencapai Rp 3,333 miliar. Hal ini sedikit mengalami penurunan dibanding tahun 2017 yang mencapai Rp 3,683 miliar.
Sementara, trend pelanggar lalu lintas di tahun 2018 mengalami penurunan. Jumlah pelanggar tercatat 39.966 atau turun 6,91 persen dibanding tahun 2017 yang jumlah pelanggar mencapai 42.727.
Dari jumlah tersebut, usia remaja antara 17-27 tahun merupakan pelanggara tertinggi mencapai 20.564, dan usia antara 25 – 50 tahun yang mencapai 16.794 pelanggar.
“Usia 16 tahun mencapai 2.608 pelanggar,” kata Kapolda.
Namun demikian, kendati jumlah pelanggar menurun. Namun, pemberian sanksi atau pembayaran denda mencapai Rp 3,346 miliar atau naik 23,44 persen dibanding tahun 2017 yang hanya mencapai Rp 2,562 miliar.(R1)
Comment