KENDARI, TOPIKSULTRA.COM—Kurun waktu Januari-Desember 2018, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, menerima 38 laporan (aduan masyarakat) terkait dugaan penyimpangan dana desa dari sejumlah kabupaten di Sultra.
Kapolda Sultra, Brigjen Pol Iriyanto didampingi Wakapolda Sultra, Kombes Pol Winarto dan pejabat utama Polda Sultra mengatakan, dari 38 aduan, setelah melalui verifikasi 12 kasus ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
“Dan saat ini yang masuk tahap sidik 7 kasus,” katanya pada Konferensi pers akhir tahun, Senin (31/12/2018), di Aula Mapolda Sultra.
Modus penyelewengan dana desa yang diduga dilakukan oknum kepala desa, mulai dari kegiatan fiktif, mark up anggaran dan laporan yang tidak sesuai.
Menurut Kapolda, secara keseluruhan, jumlah tindak pidana (JTP) kasus korupsi yang dilaporkan ke Polda Sultra di tahun 2018 mencapai 36 kasus, dan yang sudah mendapat penyelesaian 19 kasus.
“Trend JTP turun 36,11 persen dibanding tahun 2017 yang mencapai 49 kasus,” katanya.
Dari sejumlah kasus tersebut, Polda Sultra mengklaim berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 1,616 miliar, dari total potensi kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 6,925 miliar. (R1)
Comment