MUNA BARAT, TOPIKSULTRA.COM — Sebanyak 8.601 Jiwa peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah daerah kabupaten Muna Barat (Mubar) dinonaktifkan.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Muna Barat, Ahmad Fitrawan. “Sebanyak 8.601 jiwa peserta BPJS kesehatan tersebut dinonaktifkan karena Nomor induk Kependudukan yang tidak valid sehingga tidak bisa dilakukan registrasi,” katanya kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).
Menurutnya, sebagian besar hasil validasi NIK yang belum online, akibatnya tidak bisa dilakukan registrasi sehingga nonaktif secara otomatis.
Kepala Bidang Sumberdaya Kesehatan, Dinkes Mubar, Arif Ndaga, dikonfirmasi hal tersebut, mengatakan, pada dasarnya pemda Mubar telah membiayai BPJS kesehatan sebanyak 31,502 jiwa. Namun, setelah dilakukan registrasi dan validasi data, peserta BPJS yang aktif tersisa 22.901 jiwa dan kartu BPJS kesehatan yang nonaktif 8.601 peserta.
“Indikator peserta BPJS dinonaktifkan karena NIK tidak Valid, Kemudian ada peningkatan status, misalnya dari keluarga kurang mampu menjadi keluarga yang dianggap mampu, kemudian peserta BPJS kesehatan yang meninggal dunia,” katanya.
Menurutnya, data 8.601 ini sudah dikirim disetiap puskesmas untuk mengetahui bahwa sekian jumlah masyarakat yang dinonaktifkan. Namun demikian, Arif menyarankan bagi masyarakat yang kartu BPJSnya dinonaktifkan agar segera melapor di puskesmas terdekat dengan membawa KTP Elektronik, Kartu Keluarga dan kartu BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan.
“Nanti pihak puskesmas yang melapor kepada Dinkes dan langsung diteruskan ke Kantor BPJS Kesehatan Mubar untuk diaktifkan Kembali,” tuturnya.
Selain itu, tambah Arif, dari 8.601 peserta BPJS kesehatan yang dinon aktifkan, Pemda Mubar telah mengirim 900 peserta di Provinsi Sultra, yang diharapkan nantinya akan dibiayai oleh Pemprov. Dinkes juga telah menyiapkan kuota sebesar 700 peserta untuk mendapatkan BPJS kesehatan yang di biayai oleh Pemda Mubar.
“Itu langkah yang kita tempuh sekarang, kemudian menunggu kinerja puskesmas.langkah ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam meningkatkan pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Laporan: La Ode Pialo
Comment