30 CJH Kolut Dibatalkan Pemberangkatannya

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Sebanyak 30 orang calon Jema’ah Haji (CJH) 2022, untuk wilayah Kolaka Utara dibatalkan pemberangkatannya untuk menunaikan ibadah haji. 

Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kolaka Utara, Suparman, S.Ag menjelaskan, batalnya 30 orang CJH lansia itu dikarenakan kebijakan yang dibuat Pemerintah Arab Saudi terkait pembatasan kuota dan syarat usia bagi CJH.

Kebijakan tersebut dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi, bukan dibuat Kemenag kabupaten atau Pemerintah Indonesia dan kebijakan itu berlaku secara nasional bukan hanya di Kolut, “Andai tidak ada regulasi yang mengatur tentang batas usia, maka 30 orang CJH tersebut dapat menunaikan haji tahun ini,” katanya kepada wartawan, Rabu, (25/5/2022).

Ia berharap aturan ini hanya berlaku tahun ini. Sehingga tahun depan mereka yang berusia di atas 65 tahun sudah dapat diberangkatkan,” terangnya.


Laporan : Ahmar

Editor

Comment