WANGGUDU, TOPIKSULTRA.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan, aparat desa tidak diperbolehkan menjadi pengurus dan pengelolah dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
Kepala DPMD Konut, Safruddin mengatakan, dana BUMDES yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) diprioritaskan untuk kemajuan ekonomi masyarakat dibidang usaha, baik dalam bentuk perorangan maupun kelompok, sehingga pemanfaatannya harus betul-betul berjalan maksimal secara merata tanpa ada campur tangan dari aparat desa.
Ia menjelaskan, keterlibatan aparat desa sebagai pengurus BUMDES, selain tidak maksimal karena adanya rangkap jabatan, juga dianggap sangat rawan menimbulkan penyelewengan dana dan keberpihakan kepada orang-orang tertentu saja saat meyalurkan dana.
Olehnya itu kata dia, struktur kepengurusan BUMDES harus betul-betul murni dari masyarakat yang dipilih melalui kesepakatan musyawarah secara terbuka.
“Antara pengurus BUMDES dan aparat desa itu terpisah, tidak bisa merangkap jabatan. Sekertaris Desa (Sekdes), Kepala Urusan (KAUR) Pemerintahan Desa dan Kepala Dusun itu tidak boleh,” tegas mantan Camat Molawe ini saat kepada topiksultra.com di ruang kerjanya, Kamis (19/12/2019).
Safrudin menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan secara resmi ke instansinya jika terdapat aparat desa seperti yang disebutkan, yakni merangkap jabatan sebagai pengurus BUMDES.
Pengurus BUMDES juga wajib hukumnya menyetorkan hasil pertanggung jawaban pegelolaan dana di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa. Serta, menyampaikan kepada masyarakat secara transparan melalui rapat musyawarah desa agar diketahui perkembangannya.
“Jika tidak dilakukan laporan pertanggung jawaban, dan ada indikasi penyelewengan, maka masyarakat berhak usulkan untuk lakukan pergantian walaupun masa jabatannya (BUMDES) belum berakhir,” terangnya.
“Sesuai instruksi Pak Bupati, kami juga sementara monitoring dan evaluasi terkait pengelolaan dana BUMDES dan Dana Desa,” tambahnya.
Untuk diketahui, dana BUMDES bersumber dari Dana Desa (DD) yang dikucurkan Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dalam petunjuk teknis DD dan BUMDES memiliki porsi tersendiri dengan jumlah besaran pertahunnya berfariasi sekira Rp50 hingga Rp100 juta sesuai tingkat kebutuhan masyarakat desa.
Laporan: Adi
Comment