Jadi Tersangka, Kades Longori Wajib Lapor

Hukum276 Views
banner 468x60

KOLAKA, TOPIKSULTRA.COM — Setelah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa pada Desember 2018 lalu, Kepala Desa Longori nonaktif, Udin belum juga ditahan. Meski belum dilakukan penahanan, tersangka dikenakan wajib lapor.

“Tersangka wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” kata Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata di Mapolres Kolaka, Rabu (20-2-2019).

Saat ini proses penyidikan kasus tersebut telah dinyatakan lengkap. Selanjutnya pihak kepolisian akan melanjutkan ke tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.

Sebelumnya, Udin, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa dan ADD tahun 2016 dan 2017. Kerugian negara yang ditimbulkan yakni Rp 407.373.370.

Karena kini berstatus tersangka, pada Januari 2019, Udin dinonaktifkan oleh Bupati Kolaka sebagai Kades Longori sambil menunggu keputusan pengadilan nantinya. (Azhar)

Editor

Comment