KOLAKA, TOPIKSULTRA.COM— Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ADD dan DD tahun 2016 dan 2017, Kepala Desa Longori, Kecamatan Baula, Udin, kini dinonaktifkan dari jabatannya.
Camat Baula Kabupaten Kolaka, Jusrin Jafar membenarkan pemberhentian Udin sebagai Kades Longori. “Iya betul sudah dinonaktifkan. Tadi sudah saya serahkan surat keputusan Bupati Kolaka tentang penunjukan pejabat sementara Kades Longori,” tutur Jusrin, Jumat (11-1-2019).
Kata Jusrin, pejabat sementara (Pjs) Kades Longori dijabat oleh Sekdes Longori, Alnake. Dalam SK tersebut, Alnake resmi menjabat sebagai Pjs Kades Longori terhitung 2 Januari 2019.
Menurut Jusrin, apabila Udin yang kini ditetapkan sebagai tersangka tidak terbukti bersalah, maka jabatannya akan dikembalikan. Namun apabila terbukti bersalah, maka Udin akan diberhentikan total dari jabatannya sebagai Kades Longori.
“Kita masih harus menunggu keputusan pengadilan apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak,” katanya.
Seperti diketahui, Udin ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi ADD dan DD tahun 2016 dan 2017, serta diduga memotong insentif sejumlah perangkat desa sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 407.373.370. (Azhar)
Comment