Hakim PN Lasusua Vonis Pelaku KDRT, Keluarga Korban Tak Terima

Hukum, Kolaka Utara2584 Views

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lasusua Kabupaten Kolaka Utara resmi menetapkan Muh. Abrar Nur sebagai terdakwa atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap isterinya,

Namun pihak keluarga isteri terdakwa menuntut hukuman lebih. Pasalnya, menurut mereka, buntut KDRT yang dilakukan Muh. Abrar Nur terhadap Hasmira (isteri terdakwa) sehingga mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun rumput.

Sidang yang diketuai Hakim Muhammad Mirza Damayo, SH, Danang Slamet Riyadie, SH, sebagai Hakim Anggota dan Ranggi Adiwangsa Yusron, SH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkarnain Akbar,SH serta terdakwa Muh.Abrar Nur dan perwakilan pihak keluarga korban. Rabu (7/9/2022)

Majelis hakim yang membacakan putusan tersebut menyebutkan bahwa terdakwa Muh. Abrar Nur divonis 2 tahun 6 bulan kurungan penjara karena terbukti dan secara sah telah melakukan perbuatan pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Juru bicara Pengadilan Negeri Lasusua, Arum Sejati, SH menjelaskan bahwa putusan Hakim sudah jelas dan jauh melebihi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 1 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun 6 bulan kurungan penjara.

“Dan kami yakin bahwa ada pertimbangan khusus yang sangat panjang dari Majelis Hakim sehingga dalam pembacaan putusan tadi diatas 50 halaman dan membutuhkan waktu sangat lama,” ujar Arum saat diwawancarai di kantor PN Lasusua usai sidang putusan.

Arum menyebutka, bahwa putusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim sudah sangat baik dan adil sebagaimana dengan dakwaan.

“Yang jelas kalau dari Pengadilan Negeri Lasusua perkara dapat diputus sesuai dengan dakwaan yang datang kepihak kami, tentu saja kita tidak bisa keluar dari itu dan inti dari sidang adalah dakwaan,” ungkapnya

Lebih lanjut ia menyampaikan kalau pihaknya tidak bisa keluar dari perkara KDRT, sebagaimana diinginkan oleh pihak keluarga korban yang membawa massa diluar kantor Pengadilan.

“Hukuman tadi itu memang sudah tinggi, kami tidak tahu seperti apa pertimbangan hakim yang jelas kami sudah memberikan sesuai dengan porsinya,” terangnya.

Ditempat terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkarnain Akbar, SH mengungkapkan kalau pihaknya telah menyimak pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim, selanjutnya hasil sidang tersebut akan dilaporkan ke pimpinan.

“Maka kami melaporkan dulu hasilnya ke Pimpinan kami yang mana standing kita pada saat ini adalah pikir-pikir dan apabila terdakwa menyatakan banding dalam 7 hari ini maka jaksa pun melakukan banding terhadap banding yang diajukan oleh terdakwa.”ujarnya.

Untuk diketahui pada saat sidang digelar, suasana diluar kantor Pengadilan Negeri Lasusua telah dijaga ketat oleh pihak pengamanan baik Polres maupun dari Satuan Bataliyon C Pelopor Brimob Totallang. Namun puluhan massa dari pihak keluarga korban yang hadir, berusaha mendobrak pagar samping pengadilan dan memaksa untuk masuk.

Laporan: Ahmar

Comment